Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Ketahui 8 Jenisnya

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Ketahui 8 Jenisnya

 

Apa saja jenis-jenis hak dan
kewajiban warga negara Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar 1945?Gambar oleh
Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana dari Pixabay

Apa saja jenis-jenis hak dan
kewajiban warga negara Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar 1945?

Sebagai warga negara Indonesia,
kita berhak untuk mendapatkan hak.

Namun selain berhak untuk
mendapatkan hak, setiap warga negara Indonesia juga wajib untuk menjalankan
kewajiban.

Meski mengetahui bahwa hak dan
kewajiban adalah dua hal yang penting untuk warga negara Indonesia, sebenarnya
apa hak dan kewajiban yang harus didapatkan dan dijalankan oleh warga negara
Indonesia, ya?

Nah, hak dan kewajiban setiap
warga negara ini ternyata diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.

UUD 1945 bukan hanya berisi
aturan-aturan negara saja, tapi juga berisi berbagai jenis hak dan kewajiban.

Lalu, apa saja jenis hak dan
kewajiban bagi warga negara Indonesia, sesuai dengan UUD 1945, ya?

Apa Itu Hak dan Kewajiban

Sebelum mengetahui tentang
jenis-jenis hak dan kewajiban, sebaiknya kita mengerti lebih dulu apa itu hak
dan kewajiban.

Secara singkat, hak dapat
diartikan sebagai segala sesuatu yang didapatkan oleh seseorang.

Misalnya hak untuk mendapatkan
pendidikan yang baik, maka setiap warga negara memiliki kesempatan untuk bisa
menjalani pendidikan dengan baik di sekolah yang baik juga.

Berbeda dengan hak, kewajiban
adalah sesuatu yang harus kita jalankan untuk mendapatkan sesuatu.

Contohnya adalah kewajiban untuk
menjaga kebersihan, maka kita harus selalu menjaga kebersihan di manapun
berada.

Kewajiban untuk menjaga kebersihan
ini dilakukan untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman, air bersih, hingga
bebas dari bencana alam, seperti banjir.

Meski berbeda, hak dan kewajiban
ini saling berhubungan, lo, teman-teman.

Untuk mendapatkan hak, maka kita
sebagai warga negara harus menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan.

 Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia Sesuai UUD 1945

Berdasarkan penjelasan di atas,
teman-teman sudah mengetahui apa itu hak dan kewajiban.

Sekarang ketahui apa saja
jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945, yuk!

1. Hak atas Kewarganegaraan

Pasal 26 dalam UUD 1945 mengatur
tentang jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status
kewarganegaraannya.

Selain itu, dalam pasal tersebut
menjelaskan warga negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa
lain yang disahkan UU sebagai warga negara.

2. Mendapatkan Kesamaan Kedudukan
di Hukum dan Pemerintah

Pasal 27 ayat 1 menjelaskan
tentang kesamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan
serta wajib menjunjung hukum dan perintahan.

Hal ini menunjukkan bahwa ada
keseimbangan hak dan kewajiban warga negara.

3. Hak Mendapatkan Pekerjaan dan
Penghidupan yang Layak

Pada pasal 27 ayat 2 menjelaskan
tentang setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak.

Di mana pada pasal ini
menerangkan tentang asas keadilan sosial dan kerakyatan.

Adanya undang-undang tenaga
kerja, agraria, perkoperasian dan lainnya bertujuan untuk menciptakan lapangan
kerja agar warga negara mendapatkan penghidupan.

4. Hak dan Kewajiban Bela Negara

Nah, pada pasal 27 ayat 3
menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam membela
negara.

pasal ini membuat setiap warga
negara berhak dan berkewajiban untuk menjadi satu kesatuan dalam membela
negara.

5. Kebebasan Berkumpul dan
Berserikat

Hak warga negara untuk berkumpul
dan berserikat juga diatur dalam UUD 1945 pada pasal 28.

Terdapat tiga hak warga negara
dalam pasal ini, yaitu hak kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berserikat.

6. Kebebasan dalam Memeluk Agama

Pasal 29 ayat 1 dan 2 menjelaskan
kebebasan warga negara untuk beragama.

Nah, jadi setiap warga negara itu
bebas untuk memeluk satu agama yang dipercayai dan diyakini masing-masing.

7. Hak Mendapat Pendidikan

Pemerintah Indonesia berkewajiban
mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Lalu, pada pasal 31 ayat 1
dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang
layak.

O iya, pada pasal 31 ayat 2 juga
menjelaskan kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dan pemerintah
wajib membiayainya.

8. Ikut Mempertahankan dan
Mengamankan Negara

Pertahanan dan keamanan negara
diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan 2.

Pasal tersebut menyatakan bahwa
hak dan kewajiban warga negara adalah ikut mempertahankan dan mengamankan
negara Indonesia.